Menerapkan keselamtan kerja dan lingkungan hidup(K3LH)
1.keselamatan
Keselamatan dibagi menjadi 3, yaitu Brainware, Software, Hardware.
A.keselamatan adalah keadaan dimana terhindar dari sesuatu yang membahayakan diri.ketika seseorang melakukan sesuatu kegiatan-kegiatan pasti ada kemungkinan untuk terluka karena sesuatu hal,dan hal tersebut bisa dihindari/dicega.
Dalam kegiatan instalasi computer terdapat 3 hal yang perlu dijaga keselamatan,yaitu:
1.brainware/pengguna computer
2.hardware/perangkat keras
3.software/perangkat lunak
Beberapa hal yang perlu dijaga adalah sebagai berikut:
1.brainware/pengguna computer:
· Menjaga keselamtan dari arus listrik,bisa dilakukan dengan menggunakan kaos tangan dan kaos kaki saat melakukan instalasi hardware
· Menjaga keselamatan dari bentuk hardware,dilalkukan dengan berhati-hati ketika memegang atau memasang hardware
2.hardware/perangkat keras
· Menjaga keselamatan hardware dengan memegang secara benar dan hati-hati
· Menjaga keselamatan hardware dengan memperhatikan penyimpanan hardware
3.software/perangkat lunak
· Menjaga keselamatan software dengan menjaga keselamatan media penyimpanan
· Menjaga keselamatan software dari virus
B.kesehatan
Kesehatan merupakan keadaan dimana seseorang dalam keadaan baik,dapat berfikir dengan jernih dan dapat melakukan pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan.
Kesehatan sangat diperlukan oleh seseorang untuk mendapatkan hasil kerja yang maksimal karena kesehatan jasmani dan rohani dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan kerja,sehingga dapat membantu menjaga keselamatan brainware,hardware,dan software.
Pemikiran yang jernih dapat membantu menyusun srategi untuk mencari penyebab suatu masalah ketika proses kerja.eseorang yang melakukan instalasi hardware maupun software diharapkan memiliki kesehatan-kesehatan yang baik untuk bekerja secara maksimal karena ketika bekerja seseorang installer tidak hanya harus menjaga keselamatan dirinya tapi juga harus menjaga keselamatan hardware dan software yang menjadi tanggung jawabnya,selain itu seseorang intaler juga harus berfikir secara logis(tepat dan benar),karena instaler berhadapan dengan hardware yang bersifat pasti(hidup dan mati)
C.kerja
Kerja merupakan suatu tindakan untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.seseorang instaler merakit PC untuk menghasilkan PC dalam kondisi menyala dan dapat dimanfaatkan untuk membantu pekerjaannya sendiri maupun orang lain.melakukan instalasi system untuk memaksimalkan hardware PC yang telah dirakit.instaler bekerja dengan rapi dan terstruktur untuk menghasilkan sesuatu produk yang baik dan memperkecil kemungkinan kesalahan.
TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Mengetahui prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja(k3)
2. Memperagakan cara merakit computer dengan baik dan benar
3. Mendemostrasikan cara merakit computer dengan memperhatikan keselamatan kerja
4. Menjelaskan diagram blog computer dan fungsi masing-masing
DEFINISI
A.FILOSOFI k3
Suatu pemikran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmania maupun rohania tenaga kerja pada manusia,hasil karya,dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
B.KEILMUANk3
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha menjegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
C.PRAKTIS K3
Upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat,serta ,melakukan pekerjaan ditempat kerja dengan proses produksi dan sumber dapat dilakukan secara aman dan efisen pada pemakainnya
TUJUAN K3:
A.menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karyaa dan budayanya
B.mencegah dan mengurangi terjdinya kecelakaan dan PAK(penyakit akibat kerja)
C.menjamin:
· Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya
· Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
· Proses produksi berjalan lancer
Persiapan dan keselamatan kerja dalam merakit PC
1. Obeng,tang,avometer,solder,timah solder,solasi,tali pengikat kabel dan buku catatan
2. Pengukuran arus dan tegangan listrik hanya dilakukan apabila komponen yang dipergunakan adalah komponen bekas yng belum diketahui apakah masih baik atua tidak
3. Sebaiknya tidak menggunakan avometer apabila mather boart masih baik,karena kita tidak tahu titik mana yang merupakan titik ukur.kecerobohan dalam hal ini menimbulkan akibat yang fatal.
4. Apabila mempergunakan komponen baru tidak perlu melakukan pengukuran arus dan tegangan dengan avometer.avometer mungkin perlu digunakan hanya untuk mengetahui tegangan listrik gejala-gejala listrik dirumah saja
5. Bila sudah mengetahui dibagian bawah power supplay computer(terdapat didalam kassing/otak computer)apakah sudah diatur pada skala tegangan yang sesuai dengan tegangan listrik ditempat anda atau belum.bila tipe power supplay tergolong tipe otomatic anda tidak perlu kwatir.apabila powersupply tergolong semi otomatic kemungkinan anda ahrus memindahkan posisi saklar pengatur 24 tegangan keposisi tegangan yang sesuai dengan teganggan listrik ditempat anda
HUBUNGAN K3 DAN INDUSTRIAL
Kesehatan dan keselamatan kerja (k3)
· Dasar hokum
· Tujuan
· Sasaran
· Persyaratan ideal
· Contoh implementasi
Kaitan dengan HSE dan ISO
1.dasar hukum dan definisi
Dasar hukum :
UU no.1 tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja.yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja,baik didarat,didalam tanah,dipermukaan air,didalam air,maupun diudara.yang berada didalam wilayah kekuasaa replublik Indonesia.
Definisi tempat kerja:
· Tempat kerja ialah tiap ruang atau lapangan,tertutup,terbuka,bergerak,atau tetap dimana tenaga kerja bekerja dan atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya .
· Termasuk tempat kerja adalah semua ruang, lapangan ,halaman,dan sekelilingnya merupakan bagian-bagian/berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
PENGERTIAN K3
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu system progam yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan(preventif).timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan keja dalam lingkungn kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulakan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja serta tindakan antisifatif bila terjadi hal demikian
PENYAKIT AKIBAT HUBUNGAN KERJA
· Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral pebentuk jaringan perut(silikosis,antiakosilikosis,asbestosis)dan silikotuberkolosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat/kematian.
· Penyebab paru-paru dan saluran pernafasan(bronkhopulmoner)yang disebabkan oleh debu logam keras.
· Penyakit paru-paru dan saluran pernafasan(bronkhopulmoner)yang disebabkan oleh debu kapas,ulas,henep dan sisa(bissinosis).
· Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan tat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan.
· Alueolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik.
· Penyakit yang disebabkan oleh berilium/persenyawaannya yang beracun
· Penyakit yang disebabkan oleh kadmium/persenyawaannya yang beracun
· Penyakit yang disebabkan oleh krom/persenyawaannya yang beracun
· Penyakit yang disebabkan oleh mangan/persenyawaannya yang beracun
· Penyakit yang disebabkan oleh arsen/persenyawaannya yang beracun
· Penyakit yang disebabkan oleh raksa/persenyawaannya yang beracun
· Penyakit yang disebabkan oleh timbal/persenyawaannya yang beracun
· Penyakit yang disebabkan oleh fluor/persenyawaannya yang beracun
· Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida
· Penyakit yang disebabkan oleh derivat halagen dari persenyawaan hidrokabon alifatik/aromatik yang beracun
· Penyakit yang disebabkan oleh benzena/homolognya yang beracun
· Penyakit yang disebabkan oleh fatmitra dan amina dari benzena atau homolognya yang beracun
· Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin/ester asomitart lainnya
· Penyakit yang disebabkan oleh alkohol,glikol atau keton
· Penyakit yang disebabkan oleh gas/uap penyebab asfiksia/keracunan seperti karbonmonoksida,hidrogeniasida,hidrogen sulfida,atau derivatnya yang beracun,amoniakseng,braso dan nikel
· Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan
· Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekonik(kelainan otot,urat,tulang persendian,pembuluh darah tepi/saraf tepi)
· Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih
· Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektromagnetik dan radiasi yang mengion
· Penyakit kulit(dermotosis)yang disebabkan oleh penyebab fisik,kimiawi/biologik
· Kangker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter,pic,bitumen,minyak mineral,antrasena/persenyawaan,produk/residu dan zat tersebut .
· Kangker paru-paru/mesitelioma yang disebabkan leh astes
· Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus,bakteri/parasit.yang terdapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki resiko kontominasi khusus.
· Penyakit yang disebabkan leh suhu tinggi/rendah/panas
· Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat
TINDAKAN YANG MENDUKUNG SISTEM K3
Ø Melakukan analisis atas lingkungan kerja
Ø Mengidentifikasi perils,hazards,dan lass
Ø Mengadakan program pelatihan,intruksi,informasi dan pengawasan kecelakaan kerja
Ø Membuat prosedur penanganan ketika terjadi kecelakaan kerja termasuk investigasinya
Ø Membuat prosedur perawatan pelaratan kerja
Ø Membuat ketentuan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja
Ø Pemberian sanksi bila terjadi pelanggaran
Ø Membuat laporan kecelakaan kerja
Ø Membuat satuan kerja yang terdiri atas orang yang berkompetent dalam penanganan kecelakaan diarea kerja
PERSYARATAN SISTEM K3 YANG IDEAL
Inti dari terlaksananya k3 dalam perusahaan ada adalah adanya kebijakan standar berupa kombinasi aturan,sanksi,dan reward dilaksananya k3 oleh perusahaan bagi pekerja dan perusahaan/dengan kata lain adanya suatu kebijakan mutu k3 yang dijadikan aturan/pedoman bagi pekerja dan pengusaha.
-prosedur atau aturan tidak ada format bakunya yang terpenting adalah esensinya
-sanksi harus bersifat konstruktif,segera tanpa diskriminasi
-reward harus jelas kriterinya dan terukur
LINGKUP SYARAT PENERAPAN K3
Dengan peraturan reundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan,pembuatan,pengangkutan,peredaran,perdagangan,pemasangan,pemakaian,penggunaan,pemeliharaan,dan penyimpanan bahan barang produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan
· Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jels,dan praktis yang mencangkup bidang kontruksi bahan pengolahan dan pembuatan perlengkapan alat-alat perlindungan,pengujian,dan pengesahan pengepakan atau pembungkusan,pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan-bahan barang produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri,keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum
PENGAWASAN PELAKSANAAN K3
Direktur melaksanakan pelaksanaan umum terhadap UU ini sedangkan para pegawai,pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langusng terhadap ditaatinya UU ini dan membantu pelaksanaannya
· Direktur:pejabat yang ditunjuk oleh mentri tenaga kerja untuk melaksanakan UU ini
· Pegawai pengawas:pegawai teknis keahlian khusus dari departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh mentri tenaga kerja
· Ahli keselamatan kerja:tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh mentri tenaga kerja untuk mengawasi ditaattinya UU
KEWAJIBAN PENGUSAHA
Untuk pengawasan berdasarkan UU ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan pengusaha diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada dibawah kepemimpinannya secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha .pengusaha diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang:
· Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja.
· Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
· Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
Perusahaan diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya,dalam pencegahan kecelakaan,pemberantasan,kebakaran,serta meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.juga dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan
YANG HARUS DISEDIAKAN:
s Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan,sehelai UU ini dan semua peraturan bersangkutan ,pada temapt-tempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pengawas atau ahli keselamatan kerja.
s Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya,semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dari semua bahan pembinaan lainnya,pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca,menurut petunjuk pengawasan atau ahli keselamatan kerja.
s Menyediakan secara Cuma-Cuma,semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada dibawah pemimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut,disertai dengan petunjuk-petunjuk ayng diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
KEWAJIBAN TENAGA KERJA
· Memberikan keterangan yang benar bila dimintai oleh pegewai pengawas keselamatan kerja
· Memberikan alat perlindungan diri yang diwajibkan
· Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
· Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan
· Mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alta-alat perlindungan diri yang diwajibkan bila memasuki suatu tempat kerja
SANKSI BAGI PENGUSAHA
Peraturan perundang-undangan dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman 3 bulan atau denda setinggi-tingginya rp.100.000
KAITAN K3 DAN HSE
Keduanya mengatu pada hal yang sama.
K3:-kesehatan dan keselamatan kerja
-Lahir dari tuntunan regulasi
HSE:-health and safety environment
-Lahir dari tuntunan masyarakat/customer
KAITAN K3 DAN ISO
-penerapan k3 yang baik akan mendukung sertifikasi ISO khususnya ISO 14.000
-ISO 14.000 juga lahir dari tuntutan mesyarakat/customer
-ISO 14.000 standar atas kualitas proses dan hasil produksi yang ramah lingkungan
FAKTOR-FAKTOR KECELAKAAN KERJA
Jenis kecelakaan yang terjadi antara lain karena faktor pekerja itu sendiri(kemampuan,pengetahuan,keterampilan)faktor salah prosedur penggunaan,alat dan faktor lingkungan sekitar proses kerja berlangsung serta faktor menejemen kerja antara lain:
Ø FAKTOR PEKERJA
-kemampuan dan kecakapan yang terbatas
-sikap dan perilaku yang kurang baik sewaktu bekerja
-ganguan kesehatan(penyakit,penglihatan kurang,dan kelemahan fisik)
-ganguan mental(takut,was-was,tidak percaya diri,emosi,dan tidak pengalaman)
Ø FAKTOR SALAH PROSEDUR ALAT
-sarana(peralatan)tidak memadai dan tidak sesuai
-peralatan mengalami kerusakan dan tida diketahui sebelumnya
-penggunaan peralatan diluar batas kemampuan
-peralatan tidak dilengkapi petunjuk/cara kerja
Ø FAKTOR LINGKUNGAN
-tidak menggunakan alat keselamatan
-lingkungan yang kurang mendukung(panas,licin,lembab,beair,berdebu,bising,suhu tinggi)
-sanitasi yang minim dan tidak memenuhi syarat kesehatan
FAKTOR MENEJEMEN KERJA
¶ Penugasan yang tidak profesional dan tidak jelas.
¶ Pekerjaan mempunyai resiko tinggi.
¶ Upay dan kesehjateraan rendah.
¶ Keresahan dikalangan pekerja( ancaman PHk,gejolak sosial ekonomi).
¶ Minimnya rambu-rambu peringatan dan larangan.
¶ Tidak adanya sistem kerja dan pengawasan
UPAYA PENGENDALIAN KECELAKAAN K3
Berikut ini gambaran berbagai upaya pengendalian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja(K3)yang meliputi:
ª Subtitusi bahan-bahan yang berbahaya
Dengan mengganti semua atau sebagian bahan yang berbahaya dengan bahan lain yang ramah lingkungan adalah salah satu cara mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja
ª Proses isolasi
Untuk bahan-bahan karya yang berpotensi terjadinya ledakan dan kebakaran perlu ditempat pada ruang yang tesendiri(isolasi)dan tertutup serta diberikan petugas khusus untuk menanganinya(penyimpanan dan penggunaanya)
ª Pemasangan lokal ex houser
Ruangan yang berasap berdebu,panas hendaknya dipasang peralatan bantu sirkulasi udara guna mencegah terjadinya polusi udara pada ruang tersebut
ª Ventilasi umum
Ruangan yang baik adalah ruangan dengan ventilasi menadai yang mampu mengalirkan udara segar dan meneruskan sinar matahari oleh karena itu pemasangan pintu,jendela,harus benar-benar tepat baik kontruksi maupun desainya
ª Perusahaan harus betul-betul mepersiapkan alat perlindungan diri bagi pekerja semaksimal mungkin baik jumlah maupun kwalitasnya sesuai jenis pekerjaan yang dilakukan(pemakaian alat perlindungan diri(APD))
ª Menajemen perusahaan
Perusahaan yang bonafide dan mempunyai pospek harus senantiasa memperhatikan keselamatan dengan kesehatan kerja dari pimpinan hingga pekerja bawah.dengan sistem yang terus menerus dan bersinambungan terhadap pengembangan keselamatan dan kesehatan kerja diwujudkan dengan adanya sisten menajemen keselamatan dan kesehatan kerja disitem keselamtan dan kesehatan kerja disetiap level perusahaan.
ª Pengadaan fasilitas server
Kebutuhan akan alat kebersihan untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan merupakan hal yang sangat penting dan harus tersedia dalam suatuperusahaan.
ª Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja dan berkala
Didalam bekerja kemampuan fisik perlu diutamakan disamping kemampuan-kemampuan lain seperty skill dan kompetensi oleh karena setiap pekerja sebelum bekerja harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya dan tercatat dalam riwayat kesehatan kerja.
ª Penyelenggaraan latihan
Setiap jenis pekerjaan mempunyai cara/sistem yang berbeda termasuk cara pencegahan kecelakaan termasuk cara penangulaan dengan diberikan penyuluhan bagi pekerja.
TATA URUTAN PENGENDALIAN K3
R ELIMINASI:menghilangkan,contoh pekerja dengan bahan kimia terutama beracun perlu dihindari dengan tidak menggunakannya.
R SUBTITUSI:mengganti,bila tidak mungkin dihilangkan bahan beracun dalam proses produksi makanan perlu diganti bahan yang tidak beracun.
R PENGENDALI REKAYASA:lanngkah ini ditetapkan apabila bahan beracun tersebut tetap digunakan dalam proses produksi,maka bahan tersebut perlu ditamba h atau dicampur dengan bahan lain dan tidak merusak struktur kimianya sehingga bahan tersebut dapat digunakan.
R PENGDALIAN ADMINISTRATIF:bahan beracun tersebut tercatat jumlahnya dari mulai pemesanan,kedatangan,penyimpanan,dan penggunaannya.diharapkan kontrol ex dapat membatasi kemungkinan digunakan untuk maksud-maksud lain.
R ALAT TERLINDUNGAN DIRI:dengan bekal diklat dan penyuluhan sebelum pekerja,seorang pekerja dapat menerapkan dengan menggunakan alat perlindungan diri guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja
PERSYARATAN PENCAHAYAAN RUANG KOMPUTER
Ø Pencahayaan ruang komputer harus memunginkan orang bekerja dengan enak dan mata tidak mudah lelah pekerjaan dengan tingkat ketelitihan dan kecepatan seprty diruang komputer dibutuhkan intensitas nilai oencahayaan 4-80 foot candles,pada bintang 30 inch ari latai untuk daerah penempatan visual display units.intensitas nilai pencahayaan sebaiknya tidak lebih dari 50 foot candles.sedangkan penempatan konsole dan panel kontrol harus dihindarkan dari sinar matahari.
Ø Tata letak ruang komputer
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang lelah ditentukan,ruang komputer sebaiknya memenuhi:
³ Pemilihan material untuk oembuatan ruang berdasarkan standar NERA
³ Dinding dan plafon mampu menyerap suara yang ditimbulkan dalam ruang dan menahan suara
³ Jauh dari daerah/fents pelepas panas dan asap \
³ Jauh dari kegiatan mesin pres
³ Tidak langsung dibawah lantai yang banyak tandon air
³ Jauh dari pusat pembangkitkan listrik dan medan magnet seperty gardu
³ Jauh dari kegiatan proses kimia
³ Jauh dari proses yang menimbulkan debu.
Disamping itu,sebagai bagian dari instalasi komputer,ruang komputer,dalam pengaturannya harus menunjukan kesatuan dan ruang-ruang lain
-Ruang petugas perawat teknis
-ruang penyimpanan pita dan cakram magnetis
-ruang penyimpanan data
-kantor bagian pemograman
Hal lain yang perlu dipikirkan dan direalisasikan dalam memiliki ruang komputer adalah letaknya harus sedemikian rupa sehingga hanya orang-orang yang berkepentingan dan erat kaitannya dengan pemrosesan data yang dapat dan mudah mencapai ruang komputer.
PERSYARATAN TEKNIS RUANG KOMPUTER
Syarat teknis ruang komputer tidak lepas dari sifat amannya ruang terhadap gangguan-ganguan yaitu:
¶ Terjaminnya nilai temperatur ruang
¶ Terjaminnya nilai kelembaban ruang
¶ Bebas debu
¶ Bebas pengaruh medan magnet dan listrik
¶ Bebas getaran
¶ Bebas asap
¶ Bebas dari gas-gas tertentu
¶ Bebas zat kimia
¶ Terjaminnya nilai pencahayaan
¶ Akustik ruang
MENGATUR POSISI DUDUK
Penempatan kursi,meja mouse,keyboard,dan layar komputer yang benar akan membantu membuat perubahan dalam mencegah resiko gangguan keselamatan
Ø AREA KOMPUTER
Biarkan area komputer diruangan teratur alat-alat yang sering digunakan sebaiknya dekat sehingga mudah menjangkaunya.hindari menyimpan sesuatu dibawah meja yang dapat menggangu posisi kaki.
Ø Duduk dengan posisi yang baik
Ketika duduk,tempatnya pantat tepat dikursi ,duduk tegap dan cobalah untuk menjaga pinggul,bahu,dan telinga dalam posisi lurus
Ø Kaki sebaiknya menyentuh lantai
Jika kaki tidak menyentuh lalntai ,rendahkan kursi atau gunakan sandaran kaki
Ø Posisi monitor
Monitor harus ditempatkan dimana bagian atas monitor berada tepat dimata dan langsung berhadapan jarak antara operator dengan monitor kurang lebih 15-30 cm.
Ø Istirahat dan ganti posisi
Jalan-jalan sebentar dapat mengurangi sterss dan ketegangan pada otot dengan melentangkan badan membuat perbedaan yang besar
MEMPERKIRAKAN JARAK PANDANGAN DENGAN KOMPUTER
Dalam menggunakan komputer yang baik dan demi keselamatan kerja dari pengguna komputer(brainware)harus terlebih dahulu mengetahui prosedur –prosedur yang aman dalam bekerja.sikap posisi duduk yang baik,jarak pandang mata terhadap komputer haruslah ditaati demi kesehatan dan keselamatan kerja.
Pengaturan posisi duduk dalam menggunakan komputer,jarak pandang dan juga prosedur perawatan komputer perlu diketahui oleh para brainware.
Usaha dalam mengurangi kelelahan mata,pungung dan leher dapat dilakukan sebagai berikut:
R Garis pandang dari mata harus tegak lurus pada monitor berjarak 50 cm.
R Bagian belakang punggung belakang sandaran kursi harus keras tapi berbantal empuk,tegak posisi 90.lakukan gerakan untuk melemaskan otot.
R Istirahatlah sebentar –sebentar tapi sering
R Tinggalkan komouter sejenak dan lakukan refresing
R Usahakan penerangan tidak menyilaukan mata
R Tinggal/letak monitor sesuai dengan arah pandang mata agar mudah melihatnya
R Perbanyaklah makan-makanan yang mengandung vitamin A seperti:worterl,pisang,dll.
MENGHIDUPKAN KOMPUTER SESUAI DENGAN PROSEDUR
Dalam mengaktifkan komputer yang baik agar tidak terjadi kerusakan pada komouter haruslah mengikuti presudur yang ada,langkah-langkah yang dilakukan dapat mengikuti petunjuk sebagai berikut:
-sambungkan kabel listrik
-hidupkan stavol(sebagai penyeimbang arus)
-hidupkan CPU dengan menekan tombol power
-hidupkan monitor dengan menekan tombol power
-tunggu hingga muncul tampilan yang disebut dengan deskop.
Dalam mematikan komputer juga perlu diperhatikan prosedur yang benar.langkah-langkah dalam mematikan komputer yang baik adalah sebagai berikut:
-close program aplikasi yang telah selesai digunakan dengan cara close windows/dengan klik file lalu exit
-klik/start/begin/mulai yang biasanya berada disebelah kiri bawah
-pilih shutdown(mematikan komputer)
-muncul dialog box shut down,pilih shut down.
-klik yes tunggu hingga monitor sudah tidak aktif.
-matikan komputer/layar pada tombol power monitor.
-matikan tombol power pada CPU (jika sistem shut down tidak otomatis,jika CPU otomatis mati maka tombol power tidak perlu ditekan)
Dengan prosedur yang benar akan menghindari /juga memperlambat kerusakan dari perangakat komputer yang ada.